Pengendara Sepeda Motor Dilarang Melintas di Fly Over Simpang Arengka

fy-arengka.jpg
(Defri Candra/RIAUONLINE)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru bakal kembali melakukan pelarangan pengedara sepeda motor ke atas Fly Over Simpang Arengka.

Rencana ini muncul setelah seorang pengendara mengalami kecelakaan tunggal di Fly Over itu beberapa waktu lalu.

Korban yang mengendarai sepeda motor diduga mengantuk saat melintas di fly over. Akibatnya pengendara sepeda motor itu mengalami kecelakaan tunggal hingga akhirnya meninggal dunia setelah jatuh dari fly over.

"Kita berencana untuk melarang pengendara sepeda motor untuk melintas di atas fly over Simpang Arengka. Kita sudah bahas bersama forum LLAJ," terang Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso.


Menurutnya, rencana pelarangan pengedar sepeda motor ke atas Fly Over Simpang Arengka ini mempertimbangkan keselamatan pengendara. Larangan sepeda motor melintas di Fly Over Simpang Arengka sempat diberlakukan pada awal beroperasinya jalan layang itu.

"Rencana pemberlakuan kembali rambu larangan tersebut juga untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas," paparnya.

Jalan layang ini resmi beroperasi sebagai satu solusi kemacetan sejak awal tahun 2019 silam. Pembangunan fly over ini untuk menghubungkan Simpang Arengka di Jalan Soekarno-hatta ke Jalan HR Soebrantas.

Yuliarso mengatakan, sejumlah fly over juga dengan jelas melarang pengendara sepeda motor melintas. Ada rambu larangan pengendara sepeda motor melintas di jadwal tertentu.

Larangan itu berlaku di Fly Over Pertigaan Jalan Jenderal Sudirman - Jalan Tuanku Tambusai. Larangan serupa juga berlaku di Fly Over Pertigaan Jalan Jenderal Sudirman- Jalan Imam Munandar.

"Kalau untuk saat ini yang ada rambu larangan baru di dua fly over tersebut, sedangkan di Fly Over Simpang Arengka nanti akan kita bahas terkait rencana pemasangan rambu larangan bagi sepeda motor," uajar Mantan Camat Rumbai Pesisir ini.