Kepala Desa Pelanduk, Kecamatan Mandah Kabupaten Inhil, Nuardi diamankan di Mapolres Inhil, Kamis, 9 Desember 2021/Dok Polres Inhil
(Dok Polres Inhil)
RIAUONLINE, PEKANBARU- Polres Indragiri Hilir menahan Kepala Desa Pelanduk, Kecamatan Mandah, Inhil bernama Nuardi. Nuardi diduga terlibat tindak pidana korupsi dengan kerugian mencapai Rp 800 juta.
Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Dian Setyawan mengatakan, Nuardi ditetapkan tersangka pada Senin, 6 Desember 2021, pelaku juga langsung ditahan.
Ia menambahkan, pelaku diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi pada pengelolaan anggaran dan pendapatan belanja Desa Pelanduk tahun 2020.
“Nilai anggarannya Rp 1,855 miliar tahun 2020, tapi yang dikorupsi sekitar Rp 800 juta,” ungkap AKBP Dian, Kamis, 9 Desember 2021.
Sementara itu, Kasat Reskdim Polres Inhil, AKP Amru Abdullah menyebut, dari hasil pemeriksaan pelaku menggunakan uang hasil korupsi tersebut untuk keperluan pribadi.
Modus Kades Nuardi yakni dengan laporan fiktif dan markup kegiatan di desa.
“Modus pelaku ada yang di markup dan ada yag fiktif. Dari hasil pemeriksaan tidak ada dibelikan barang, hanya untuk kepentingan pribadi saja,” tuturnya.
Saat ini proses pemeriksaan masih berlanjut usai menerapkan Nuardi sebagai tersangka, penyidik masih mendalami adanya dugaan keterlibatan pihak lain.
“Pemeriksaan masih lanjut, tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka-tersangka lain,” sebutnya.