RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN -Tim gabungan Penegakan hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Singingi, Kabupaten Kuansing membongkar satu mesin tempat pengelolaan kayu (sawmill) ilegal yang beroperasi di Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuansing, Riau, Rabu, 8 Desember 2021.
"Operasi ini akan terus kita lakukan, dan hari ini ada satu mesin sawmill kita angkut karena tidak memiliki izin," kata Kepala UPT KPH Singingi, Kabupaten Kuansing, Abriman kepada Riau Online, Rabu, 8 Desember 2021.
Dikatakan Abriman, dari empat jumlah sawmill yang dirazia tadi satu tidak satupun memiliki izin atau ilegal dan tiga lagi sudah mati izinnya. "Satu sawmill kita angkut mesinnya, dan tiga sawmill lagi kita beri peringatan untuk mengurus izin," katanya.
Tim gabungan juga mengangkut beberapa kayu hasil temuan ilegal logging di daerah Cengar, Kecamatan Kuantan Mudik. "Barang bukti ini kita kumpulkan semua di resort Kasang," kata Abriman.
Kayu-kayu diduga berasal dari kawasan hutan lindung ini ditemukan saat operasi pada Selasa, 6 Desember 2021 kemarin. "Beberapa tual kayu ini kita angkut jadi barang bukti," katanya.
Gakkum, KLHK dan KPH mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan ilegal logging. "Kita akan tindak terus," tegas Abriman.