Kadispar Riau Tunggu Aturan Pusat Pembukaan Tempat Wisata Saat Nataru

Asia-Farm.jpg
(Hidayatul Fitri/Riau Online)

Laporan: Haslinda

RIAUONLINE, PEKANBARU - Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Provinsi Riau, Roni Rakhmat mengatakan keputusan dibukanya sejumlah objek wisata di Pekanbaru pada Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) masih menunggu kebijakan pemerintah pusat.

Apalagi setelah adanya pembatalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 secara serentak di Indonesia pada 24 Desember 2021 mendatang.

"Kita mengikuti aturan Inmendagri, tutup atau bukanya. Tetapi untuk sekarang tempat-tempat wisata masih dibuka," ujar Roni kepada Riauonline.co.id, Rabu 8 Desember 2021.


"Nanti setelah aturan Inmen secara resmi keluar, baru kita mengeluarkan surat edaran Satgas Provinsi Riau dan Bupati setempat untuk menindak lanjuti. Kita tunggu saja," tambahnya.

Meski demikian, Roni tetap mengingatkan masyarakat agar waspada serta mematuhi protokol kesehatan yang ketat. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi gelombang ke 3 pandemi Covid-19.

Sementara itu, Wali Kota Pekanbaru, Firdaus juga menjelskan apapun keputusannya nanti, Pemerintah Kota Pekanbaru akan mengikuti aturan Satgas pusat terkait aktivitas masyarakat selama Natal dan Tahun Baru.

"Kita ikuti apa yang menjadi kebijakan baru dari pemerintah pusat," katanya Selasa (7/12).

Untuk diketahui, setelah dicabutnya kebijakan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia pada saat Nataru, pemerintah kembali memberlakukan PPKM berdasarkan hasil assessment daerah. Saat ini, Kota Pekanbaru telah menaikkan status menjadi level 2.