PSSI Hukum Pelatih KS Tiga Naga Tidak Boleh Berkegiatan di Sepakbola 3 Tahun

PSSI-hukum-KS-Tiga-Naga.jpg
(Tangkapan Layar PSSI)

RIAUONLINE, PEKANBARU-Klub Sepakbola (KS) Tiga Naga kembali menerima nasib buruk, usai terdegradasi ke Liga 3 Indonesia, kali ini Komisi Disiplin (Komdis) PSSI memberi hukuman kepada laskar lancang kuning tersebut.

 

Hukuman ini merupakan buntut dari kericuhan yang terjadi saat pertandingan akhir Semen Padang FC vs KS Tiga Naga, dimana Official Tiga Naga menyerang wasit usai pertandingan.

 

Efeknya, pelatih kepala Feryandes Rozialta dihukum dengan tidak boleh beraktifitas di sepakbola selama 3 tahun.

 AA Tiga Naga Terima 4 Kartu Kuning saat Pekan Pertama, Ini Pesan Pelatihnya

 Dok. Feryandes Rozialta Feryandes Rozialta/

 

Berikut Riauonline.co.id merangkum keputusan Komdis PSSI terhadap Tiga Naga yang dikutip dari laman PSSI, Senin, 

 

Pelatih kepala KS Tiga Naga, Feryandes Rozialta.

 



- Jenis pelanggaran: Setelah selesai pertandingan melakukan provokasi terhadap ofisial tim untuk menyerang perangkat pertandingan

- Hukuman: Larangan beraktivitas 36 bulan dan Denda Rp. 25.000.000

 

Asisten Pelatih KS Tiga Naga, Beni Setiadi.

- Jenis pelanggaran: Setelah selesai pertandingan melakukan penyerangan dan pemukulan perangkat pertandingan

- Hukuman: Larangan beraktivitas 24 bulan dan Denda Rp. 10.000.000

 

Kitman KS Tiga Naga, Andria Syahputra.

- Jenis pelanggaran: Setelah selesai pertandingan melakukan penyerangan dan pemukulan perangkat pertandingan

- Hukuman: Larangan beraktivitas 24 bulan dan Denda Rp. 10.000.000

 

Masseur KS Tiga Naga, Herlizon Herly

- Jenis pelanggaran: Setelah selesai pertandingan melakukan penyerangan dan pemukulan perangkat pertandingan

- Hukuman: Larangan beraktivitas 24 bulan dan Denda Rp. 10.000.000

 

 

Tim KS Tiga Naga

- Pertandingan: Semen Padang vs KS Tiga Naga

- Tanggal kejadian: 29 November 2021

- Jenis pelanggaran: Tingkah laku buruk tim. 4 ofisial Tim secara bersama sama melakukan ancaman, intimidasi, pengejaran, pemukulan dan penganiayaan terhadap perangkat pertandingan

- Hukuman: Denda Rp. 75.000.000