RIAUONLINE, PEKANBARU-Anak angkat anggota DPRD inisial AR (21) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pekanbaru usai melakukan dugaan perkosaan terhadap siswi SMP yang masih berusia 15 tahun inisial A.
Hal tersebut disampaikan Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumbantoruan jika AR yang merupakan anak angkat Anggota DPRD Pekanbaru telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah tersangka, AR langsung ditahan," ucap Kompol Juper, Jumat, 3 Desember 2021.
AR ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik Unit PPA. Tak hanya pemeriksaan penyidik langsung melakukan gelar perkara dan penetapan tersangka.
"Kemarin dia datang, diperiksa, gelar dan penetapan tersangka," terangnya.
"AR dijerat Pasal 81 atau Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 Perlindunhan Anak," tutup Juper.
Sebelumnya diketahui, Siswi A datang didampingi ayahnya Anis dan kuasa hukum, Dedy Haryanto Lubis, pada Jumat, 19 November 2021 lalu.
Mereka datang ke Mapolresta sekaligus melaporkan terkait dugaan penyekapan dan pemerkosaan dua kali oleh AR.
Pemerkosaan diduga dilakukan di rumah anggota DPRD Pekanbaru, ES.
Korban mengaku baru berani melapor setelah kejadian pada 25 September lalu karena terus diancam dan diintimidasi.
Di rumah itu juga tempat tinggal orang tua terduga pelaku dan masih menjabat anggota DPRD Pekanbaru, ES.
Setelah melapor, A mengaku kembali didatangi keluarga AR untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Namun permintaan itu ditolak keluarga korban.