RIAUONLINE, PEKANBARU- Kepala Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau, Mahyudin mengatakan, terkait kegiatan persiapan Natal dan Tahun Baru (Nataru) ini, pihaknya sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 29 Tahun 2021.
Mahyudin menjabarkan, yang termasuk dalam SE Kemenag Nomor 29 Tahun 2021 yang menjadi pedoman penyelenggaraan peringatan hari besar keagamaan yaitu, untuk daerah yang berada di level 3 dan level 4 melaksanakan secara virtual/daring.
"Kalaupun harus dilaksanakan di tempat ibadah, maka harus dibatasi. Maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan. Artinya harus berjarak," katanya saat rapat koordinasi terkait antisipasi peningkatan kasus Covid-19 dan penyambutan Natal 2021 dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Mahyudin juga mengatakan, kepada pengelola gereja untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. 5M benar-benar harus dijalankan.
“Memakai masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Mahyudin juga mengatakan, jika belum ada tempat cuci tangan ditempat ibadah tersebut, maka harus disediakan. Selain itu, alat pemeriksa suhu tubuh juga perlu dipersiapkan.
"Kami juga mengajak para tokoh agama untuk menerapkan protokol kesehatan. Hal ini terus kami sampaikan," pungkasnya.