BPKAD Kuansing Launching Aplikasi e-SKPP, Kini Urus SKPP Bisa Online

BPKAD-Kuansing-Launching-Aplikasi-e-SKPP.jpg
(Robi Susanto/Riau online)

RIAUONLINE, TELUK KUANTAN-Pemerintah Daerah Kabupaten Kuansing melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing resmi melaunching sistem pembayaran SKPP (Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran) berbasis teknologi informasi melalui program e-SKPP.


"Alhamdulillah sudah kita launching," ujar Pelaksana tugas (Plt) BPKAD Kuansing, Andi Zulfitri didampingi Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Kuansing, Reno Sungkar kepada Riau Online, Kamis, 2 Desember 2021.

Dalam waktu dekat ini aplikasi e-SKPP ini sudah bisa digunakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Kuansing. Aplikasi SKPP sendiri adalah aplikasi pembuat surat bagi ASN yang pindah tugas ditempat baru maupun yang akan pensiun.

 


Menurut Kebid Perbendaharaan Reno melalui aplikasi ini nantinya ASN dilingkungan Pemkab Kuansing tidak harus ke BPKAD untuk mengisi form pengurusan SKPP. Tapi lanjut Dia pengisian form sudah bisa secara online dimana saja.

"PNS tidak lagi menunggu lama untuk penerbitan SKPP di BPKAD," kata Reno.

Ini juga merupakan rancangan aksi perubahan yang dibangun Kabid Perbendaharaan BPKAD Kuansing dalam rangka memudahkan pelayanan bagi ASN terutama PNS di Kabupaten Kuansing.

"Kedepan penghentian pembayaran gaji PNS tidak lagi kita lakukan secara manual, tapi sudah online melalui aplikasi e-SKPP," ujar Reno.

Menurutnya ini akan lebih memudahkan bagi PNS yang pensiun, PNS yang pindah, PNS meninggal dunia, PNS yang dijatuhi hukuman disiplin. Dimana saja PNS di Kuansing sudah bisa membuka aplikasi e-SKPP.

Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kuansing Suhardiman Amby sendiri sangat mendukung aplikasi e-SKPP ini. Saat ini sudah terbit Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 48 Tahun 2021 tentang Surat Keterangan Penghentian Pembayaran Gaji Pegawai Negeri Sipil Secara elektronik.