RIAUONLINE, PEKANBARU - Polsek Bukit Raya meringkus komplotan begal masih dibawah umur yang beraksi di Jalan Karya I, Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya.
Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, Iptu Dodi Vivino mengatakan, tim menangkap lima orang pelaku curas yang masih dibawah umur, inisial ML, H, ASP, DR dan YAS.
“Kita mengamankan lima orang pelaku curas yang masih dibawah umur berinisial ML, H, ASP, DR, YAS. Yang DPO ada 3 orang pelaku lagi," sebutnya, Rabu, 1 Desember 2021.
Dodi menambahkan, komplotan begal ini memukul kepala korban menggunakan besi. Setelah korban terjatuh dari kendaraanya, pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor korban
Usai melarikan motor korban, para pelaku kemudian membongkar sepeda motor untuk dijual kembali.
“Motor korban ini dipotong-potong, seperti velg, body, speedometer diambil. Tujuan mereka ini untuk dijual lagi. Saat ini barang bukti sudah kita amankan,” tutur Iptu Dodi.
Atas perbuatan para pelaku, pelaku Pasal 365 Jo 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.