RIAUONLINE, PEKANBARU-Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan mengatakan, pemerintah merespon cepat atas merebaknya varian Covid-19, Omicron.
Varian ini terkonfirmasi dibeberapa negara yang mengandung 50 mutasi. Varian ini mempengaruhi kecepatan penularan dan kemampuan untuk menghindari antibodi yang dibentuk oleh vaksin, tetapi ini semua masih terus dipelajari oleh para ahli.
Dengan banyaknya mutasi tersebut, WHO meningkatkan status varian tersebut menjadi variant of concern (varian yang mengkhawatirkan) dan memberikan nama varian baru tersebut sebagai varian Omicron.
"Untuk menyikapi hal tersebut, pemerintah mengumumkan beberapa kebijakan penting yang dirangkum ke dalam empat poin utama. Pertama, melarang masuk WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari ke negara-negara seperti Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hongkong," katanya.
Luhut berujar, kebijakan ini akan segera diberlakukan dalam waktu 1x24 jam. Pelarangan tersebut, akan berlangsung selama 14 hari.
Kedua, WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara pada poin pertama akan dikarantina selama 14 hari.
Ketiga, Pemerintah akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari luar negeri di luar kesebelas negara yang masuk daftar, menjadi tujuh hari dari sebelumnya tiga hari.
"Kebijakan karantina ini akan diberlakukan mulai 29 November pukul 00.00 WIB," ujarnya.
Lebih lanjut, Luhut terus mengingatkan agar masyarakat harus tetap waspada tanpa perlu panik. Masyarakat diminta mempercayai langkah-langkah strategis yang diambil pemerintah yang sudah didiskusikan dengan para ahli.
“Kami mengambil langkah tengah agar ada keseimbangan antara penanganan dengan kehidupan perekonomian kita. Terus tingkatkan protokol kesehatan. Patuh dengan penggunaan Peduli Lindungi. Semoga kerja sama kita semua dapat membuahkan hasil yang maksimal,” pungkasnya.