Selama Periode Nataru, Provinsi Riau Terapkan ke PPKM Level 3, Kenapa?

Mimi-Yuliani-Nazir8.jpg
(Wayan Sepiyana/RiauOnline)

RIAUONLINE, PEKANBARU-Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau  telah menerima Instruksi Mentri Dalam Negri (Inmendagri).

Inmendagri ini berkaitan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Aturan ini berlaku selama periode Natal dan Tahun baru 2022 (Nataru) yang dimulai sejak tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

 

"Dengan telah keluarnya Inmendagri, maka seluruh kabupaten/kota yang saat ini level 2 dan level 1, kembali memberlakukan PPKM level 3," katanya.

Mimi juga mengatakan, masing-masing dilingkungan kabupaten/kota kembali mengaktifkan fungsi satuan tugas penanganan Covid-19.

 



“Jadi, selama libur natal dan tahun baru peniadaan mudik kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya. Apabila terdapat pelanggaran, maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.

 

 

Lebih lanjut, Mimi mewanti-wanti agar masyarakat harus menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

 

"Terapkan 5M. Memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/ hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan," pungkasnya.