RIAUONLINE, PEKANBARU-Kota Pekanbaru bakal menerapkan PPKM level 3 pada 24 Desember 2021 mendatang. Penerapan PPKM level 3 di akhir tahun secara serentak di Indonesia hingga 2 Januari 2022.
Kebijakan ini sesuai dengan instruksi dari Menteri Dalam Negeri RI. Adanya pembatasan dalam liburan natal dan tahun baru untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Kita dari pemerintah kota siap mengikuti kebijakan dari mendagri," terang Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil, Kamis 24 November 2021.
Jamil mengajak masyarakat untuk mengikuti poin kebijakan selama PPKM level 3. Setiap gereja nantinya mesti membuat satgas penanganan Covid-19 pada pelaksanaan ibadah dan perayaan natal serta tahun baru.
Perayaan nantinya bisa digelar secara sederhana bersama keluarga. Ada jemaat yang mengikuti perayaan di gereja dan secara online atau dari. Pengurus gereja juga membatasi jumlah jemaat selama perayaan natal dan tahun baru hanya 50 persen dari kapasitas.
Kemudian menyiapkan fasilitas pendukung protokol kesehatan mulai dari tempat cuci tangan hingga tanda khusus untuk menjaga jarak. Para pengurus gereja juga mesti mengatur jadwal ibadah agar tidak menumpuk di satu waktu.
Perayaan tahun baru juga nanti berlangsung sederhana. Pusat perbelanjaan juga bisa buka hingga pukul 22.00 WIB. Namun ada pembatasan jumlah pengunjung hingga 50 persen.
Pembatasan serupa juga berlaku untuk aktivitas makan dan minum di pusat perbelanjaan. Jamil menyebut, masyarakat di Kota Pekanbaru sudah pernah melewati bersama PPKM level 3 beberapa waktu lalu.
Ia berharap penerapan PPKM level 3 pada momen akhir tahun ini bisa menekankan laju penyebaran Covid-19. "Walau kita sudah PPKM level 1, untuk pengawasan lebih intens maka kita juga masuk dalam PPKM level 3 dalam akhir tahun ini," pungkasnya.