RIAUONLINE, PEKANBARU-Polda Riau menetapkan Dekan Fisip Universitas Riau (Unri) sebagai tersangka tindak pidana dugaan perbuatan cabul, Kamis, 18 November 2021.
Wakil Rektor (WR) II Universitas Riau (Unri), Sujianto kepada RIAUONLINE.CO.ID masih irit bicara soal status Syafri Harto.
“Kami baru tau lewat media terkait penetapan ini. Nantinya, kami baru mau rapat untuk membahas lebih lanjut persoalan ini,” kata Wakil Rektor (WR) II Universitas Riau (Unri), Sujianto kepada RIAUONLINE.CO.ID.
Sujianto mengatakan, pihaknya juga belum menerima surat dari Kapolda Riau terkait penetapan ini.
Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan SH diperiksa menggunakan Lie Detector (Pendeteksi Kebohongan).
"Untuk terlapor kita gunakan pendeteksi kebohongan atau lie Detector," ucap Kombes Narto kepada RIAUONLINE.CO.ID.
Selain itu, Kombes Narto juga mengatakan saat ini telah memeriksa 13 orang saksi terkait dugaan pelecehan seksual di Universitas Riau.
"Sejauh ini sudah 13 saksi diperiksa terkait kasus dugaan pelecehan di kampus," pungkasnya.