LBH Pekanbaru Tunggu Keberanian Jaksa Ungkap Kasus Pencabulan Mahasiwi

Konpers-LBH-Pekanbaru.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru menunggu keberanian jaksa dalam mengungkap fakta pelecehan seksual di lingkungan kampus Universitas Riau.

Pasalnya, penyidik Polda Riau telah menetapkan status Syafri Harto dari saksi menjadi tersangka tindak pidananya dugaan perbuatan cabul.

"Harapan kita setelah pihak kepolisian menetapkan SH sebagai tersangka, ada proses pelimpahan berkas kepada pengadilan," ucap Kuasa Hukum Penyintas dugaan pelecehan seksual Mahasiswi Unri, Rian Sibarani kepada RIAUONLINE.CO.ID, Kamis, 18 November 2021.

 



Rian Sibarani berharap jaksa berani mengungkapkan kasus dugaan pelecehan seksual ini.

"Kita tunggu keberanian jaksa mulai dari pelimpahan berkas dari Polda Riau hingga adanya P21," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Rektor (WR) II Universitas Riau (Unri), Sujianto kepada RIAUONLINE.CO.ID masih irit bicara soal status Syafri Harto.

 

 "Kami baru tau lewat media terkait penetapan ini. Nantinya, kami baru mau rapat untuk membahas lebih lanjut persoalan ini," kata Wakil Rektor (WR) II Universitas Riau (Unri), Sujianto.