Laporan Linda Mandasari
RIAUONLINE, PEKANBARU- Era otonomi daerah dan globalisasi mengharuskan pemerintah daerah menjadi ujung tombak kegiatan pembangunan ekonomi.
Kreativitas dan gerakan responsif pemerintah daerah sangat diperlukan guna menangkap segenap peluang dan tantangan dari lingkungan yang ada demi percepatan pertumbuhan ekonomi daerahnya.
Hal ini sejalan dengan konsep reinventing government bahwa, pemerintah provinsi Riau telah melakukan investasi pada BUMD sekitar Rp. 1.044,82 Miliar yang berdistribusi pada 11 unit usaha. Saat ini Riau Online akan memberikan informasi mengenai Riau, Merevetilisasi BUMD di Provinsi Riau, simak ulasannya berikut ini.
Penempatan dana pemerintah
Penempatan dana pemerintah provinsi Riau pada lembaga bisnis yang dibentuk berdasarkan peraturan daerah, tentu akan berperan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang dapat menciptakan nilai tambah, kesempatan kerja dan devisa.
Salah satu potensi yang dapat digerakkan dalam mempercepat pembangunan ekonomi adalah memberi peran secara maksimal kepada lembaga ekonomi perusahaan daerah, untuk menjadi lokomotif perekonomian di provinsi Riau.
Dengan fungsinya mendorong pertumbuhan ekonomi sebagai pelayan bagi masyarakat dalam menyediakan kebutuhan masyarakat yang tidak disediakan pelaku ekonomi lain, serta fungsinya sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD).
Maka secara keseluruhan diharapkan mampu memberikan efek yang baik, berupa membaiknya kualitas pembangunan ekonomi provinsi Riau dengan meluasnya kesempatan kerja dan berkurangnya jumlah penduduk miskin.
Kebijakan untuk membenahi
Riau, Merevetilisasi BUMD di Provinsi Riau selanjutnya adalah kebijakan untuk membenahi. Merefleksi berbagai persoalan yang dihadapi BUMD pada umumnya di provinsi Riau, yang mungkin pula dalam beberapa kasus maka mau tidak mau pemerintah provinsi Riau harus melakukan beberapa langkah, kebijakan atau strategi yang sungguh-sungguh diprioritaskan untuk membenahi hal yang ada, terutama dengan melakukan program revitalisasi secara mendasar.
Di antaranya dalam aspek peraturan, kelembagaan dan terutama aspek manajemennya. Khusus dalam aspek manajemen, hal itu harus difokuskan pada revitalisasi manajemen keuangan, berkaitan dengan hal pembenahan dalam pengelolaan keuangan.
Karena aspek ini dapat dikatakan sebagai salah satu aspek paling menentukan visi misi dan tujuan BUMD yang diharapkan pemerintah daerah.
Hal itu berarti bukan hanya meliputi revitalisasi aspek pengelolaan penggunaan dan perolehan sumber daya uang atau dana, namun juga terhadap tersedianya analisis keuangan yang baik guna meningkatkan kualitas pengambilan kebijakan kebijakan direksi BUMD guna memperbaiki posisi keuangan dan kekayaan BUMD sesuai harapan seluruh pemangku kepentingan terutama Pemprov.
Berperilaku bisnis secara profesional
Guna mendukung revitalisasi manajemen keuangan BUMD tersebut, maka pihak direksi harus berorientasi pada pemikiran dan berperilaku bisnis secara profesional sesuai prinsip-prinsip kewirausahaan.
Sehingga dalam menjalankan usaha BUMD akan dapat lebih efisien, efektif dan produktif terhadap berbagai perubahan lingkungan. Untuk kesuksesan direksi BUMD maka itu hanya dapat tercapai jika dia dibantu oleh SDM yang andal atau profesional.
Berarti direksi harus berusaha memainkan peranannya sedemikian rupa sehingga BUMD dapat merealisasikan fungsi spesifiknya sebagai agent of development, service servant dan resorce of income Pemprov maka dia harus mendasarkan kebijakannya pada empat tujuan utama seperti pada perusahaan lainnya, yaitu memaksimumkan laba menjadi deviden yang sekaligus sebagai pendapatan asli daerah dan memaksimumkan kekayaan, kemudian memelihara uang daerah tidak habis bahkan bertambah dan berkembang maka rakyat pun tertolong dengan kehadiran BUMD tersebut.
Sekian informasi mengenai Riau, Merevetilisasi BUMD di Provinsi Riau. Semoga informasi yang telah Riau Online berikan bermanfaat bagi pembaca.
Sumber : Zulkarnaini – Jurusan Ilmu Ekonomi, Fakultas Ekonomi Universitas Riau