Digerebek Saat Nyabu, Residivis Ditangkap di Tanah Putih

bb-nyabu.jpg
(istimewa)

Penulis: Aulia Roni Tuah

RIAUONLINE, PEKANBARU - Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir menangkap bandar narkotika jenis sabu di salah satu rumah di jalan H Idris Kilometer 3, Desa Sintong Bakti, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.

Kasat Narkoba Polres Rohil, Iptu Noki Loviko mengatakan, pelaku ditangkap saat sedang mengkonsumsi sabu, sambil menimbang dan membentuk sabu menjadi paket siap edar.

"Tim Opsnal melakukan penggerebekan rumah terlapor lalu mendapati terlapor dalam kamarnya sedang duduk menimbang serta membuat atau membentuk paket-paketan narkotika jenis sabu sambil mengkonsumsi sabu," Jelas Iptu Noki, Selasa 16 November 2021.


Kedua tersangka yakni Jumardi alias Adi (38 tahun) dan Azuan (37 tahun). Dari dalam kamar pelaku, Polisi menemukan sembilan bungkus plastik bening berbagai ukuran yang masing-masing berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, alat isap sabu atau bong, pipet-pipet kecil, tabung kaca (pirex), mancis, gunting, timbangan digital, sebuah dompet motif bunga, dan bungkusan-bungkusan plastik klip kecil kosong,

"Selanjutnya dalam pemeriksaan badan atau pakaian kedua terlapor, dikantong celana terlapor Azuan Alias Zuan ditemukan lagi satu bungkus plastik bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dibalut tisu," Ungkapnya.

Selain barang bukti sabu seberat 11, 74 Gram  milik Tersangka Jumardi dan Azuan, Polisi juga menemukan  uang tunai Rp. 1.000.000 yang diduga hasil penjualan. Dikatakan Mantan Kanit Reskrim Polsek Senapelan ini, tersangka Jumardi merupakan resedivis dengan kasus yang sama pada tahun 2016.

"Jumardi pernah dihukum pada perkara tindak pidana narkotika jenis sabu tahun 2016 di Polsek Tanah putih, divonis 6 tahun 6 bulan, dan menjalani hukuman selama 4 tahun 7 bulan, " Sebutnya. 

Kedua tersangka dipersangkakan pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan terancam hukuman selama empat tahun kurungan penjara.