RIAUONLINE, BENGKALIS-Satuan Narkoba Polres Bengkalis berhasil menggulung sindikat pemasok barang haram kepada SO alias Anto (39) seharu setelah penangkapan.
SO alias Anto (39) adalah pengedar sabu di Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis yang ditangkap berkat laporan dari Babinkamtibmas,
Dari nyanyian tersangka SO alias Anto (39), polisi menyusun rencana dan melakukan pengembangan untuk menagkap pemasok barang haram tersebut.
Hasilnya, tim berhasil menangkap tiga pelaku saat berada di sebuah rumah, Jalan Jangkang, Desa Jangkang Kecamatam Bantan, Kabupaten Bengkalis, Jumat 12 November 2021 pagi kemarin.
Ketiga pelaku adalah, Darwin alas Soho (40) pekerjaan nelayan Jalan Bantan Tua, Desa Bantan Tua, selanjutnya Idham Sukri alias AM warga Jalan Jangkang dan Suwandi alias Ujang (41) warga Desa Jangkang, Kecamtan Bantan.
"Pengungkapan ketiga pelaku, merupakan pengembangan dari pengungkapan sebelumnya terhadap tersangka pengedar sabu di Desa Kelapati, Kecamatan Bengkalis. Tersangka kita amankan berkat dari laporan Babinkamtibmas setempat," terang Kasat Narkoba Polres Bengkalis, Iptu Tony Armando, Sabtu 13 November 2021.
Diakui Iptu Toni, pihaknya telah mengantongi identitas ketiga pelaku dan setelah mendapat informasi yang akurat bahwa mereka berada di sebuah rumah di Desa Jangkang dan team langsung menuju rumah target tersebut.
"Saat penggerebekan di rumah tersebut, ketiga pelaku ada di dalam sedang duduk di dalam kamar tetapi karena melihat tim opsnal yang berada di luar rumah ketiga pria tersebut mencoba melarikan diri namun dapat diamankan oleh tim kita," terang Iptu Tony.
Ketiga pelaku yang berhasil diamankan tersebut selanjutnya dilakukan introgasi serta penggeledahan rumah dan team berhasil mendapat tiga paket narkotika jenis sabu bruto 2,85 gram sebagai barang bukti.
"Saat dilakukan introgasi terhadap ketiga tersangka dari mana asal sabu tersebut, ketiga tersangka kompak mengatakan asal sabu tersebut didapat dari A (DPO) yang sudah keluar 45 menit sebelum tim opsnal melakukan penggerebekan. Dan pengakuan mereka juga, rumah tempat penggrebekan tersebut adalah rumah A (DPO) terssbut," jelasnya
Ditambahkan Iptu Toni. Ketiga pelaku mengakui saling mengenal dan mereka merupakan jaringan pengedar narkotika jenis sabu di seputaran wilayah Kota Bengkalis dan desa lainnya.
Seperti diberitakan Riauonline.co.id sebelumnya, Satuan Narkoba Kepolisian Resor Bengkalis menangkap pria berinisial SO alias Anto (39), pelaku pengedar sabu di Jalan Kelapapati, Gang Industri, Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Pengungkapan pelaku pengedar sabu tersebut dilakukan Kamis 11 November 2021 siang, berawal dari laporan dari Bhabinkamtibmas di wilayah tersebut.
Berangkat dari laporan tersebut, team sat narkoba polres Bengkalis menindaklanjuti kebenaran informasi dengan melakukan lidik.
Polisi yang sudah mencurigai pelaku diketahui berinisial SO alias Anto (39), langsung melakukan penyamaran sebagai pembeli atau undercover Buy. Setelah disepakati tempat transaksi tepatnya dan pun datang dan langsung ditangkap.
"Saat dilakukan penggeledahan badan dan benar saja didapati 1 paket narkotika jenis sabu bruto 0,31 gram dikantong celana tersangka," terang Kasat Narkoba.