RIAUONLINE, PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru memperkirakan tahun depan ada kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) di Kota Pekanbaru.
Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal menyebut, UMK mesti lebih tinggi dari UMR.
Menurutnya, inflasi Kota Pekanbaru mengalami kenaikan sehingga UMK pada tahun depan juga mengalami peningkatan.
"Namun kita masih menanti besaran UMR lebih dulu, baru kita bahas bersama besarannya," paparnya, Senin 8 November 2021.
Pihaknya belum memastikan estimasi untuk besaran UMK pada tahun depan. Mereka akan mengumumkannya setelah mendapat SK Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru dari Gubernur Riau.
Pemerintah Provinsi Riau bakal menyampaikan besaran Upah Mininum Regional (UMR) Riau tahun 2022 pada 20 November 2021 mendatang.
"Jadi sesuai regulasi tanggal 20 November nanti diumumkan provinsi, lalu satu minggu setelahnya kita bakal SK dari gubernur," terang Jamal.
Pihaknya bakal membahas data terkini terkait perkiraan besaran UMK. Mereka berpedoman kepada data BPS, akademisi, perwakilan buruh dan perusahaan. Jamal tidak menampik ada perbedaan metode dalam menghitung besaran dari UMK.