RIAUONLINE, PEKANBARU- PT Citra Riau Sarana (CRS) dalam beberapa hari terakhir tengah heboh karena belum menunaikan haknya memberikan sertifikat tanah milik petani yang tergabung dalam KUD Langgeng.
Padahal tanggungan petani pada perusahaan perkebunan yang mengelola kebun plasma milik petani yang tergabung dalam KUD Langgeng sudah lunas.
Data yang dimiliki Riau Online, PT CRS sendiri menguasai lahan perkebunan di Kuansing berada ditiga kecamatan mulai Logas Tanah Darat, Benai, dan Singingi.
Perusahaan ini pertama kali mendapatkan Izin Lokasi yang diberikan Bupati pada 8 Februari 1999 dengan luas 7.500 hektar berada di Kecamatan Logas Tanah Darat.
Kemudian pada 30 Januari 2006, perusahaan ini kembali mendapatkan izin lokasi bupati dengan luas 30 hektar berada di Kecamatan Logas Tanah Darat dan 100 hektar berada di Kecamatan Benai.
Izin lokasi ketiga diberikan pada 6 September 2006 dengan luas 292 hektar berada di Kecamatan Singingi. Dan pada 22 September 2011 kembali mendapatkan izin lokasi dengan luas 7 hektar.
Perusahaan ini pertama kali mendapatkan izin Hak Guna Usaha (HGU) pada 26 Juli 2003 Nomor 4 dengan luas 2.268,91 hektar.
Perusahaan ini kemudian mengelolanya dengan luas kebun inti sama dengan HGU yang diberikan. Perusahaan ini juga bekerjasama dengan masyarakat dengan pola bapak angkat dengan luas kebun plasma 10 ribu hektar.
Meskipun tanggungan petani yang tergabung dalam KUD Langgeng sudah lunas sejak 2018 lalu, hingga kini petani belum mendapatkan haknya memiliki sertifikat tanah.