Terancam Penjara, Warga Diingatkan Jangan Buka Lahan dengan Membakar

DLH-Kuansing2.jpg
(Robi Susanto/Riau online)

RIAUONLINE, TELUK KUATAN-Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kuansing saat ini tengah gencar melakukan sosialisasi tentang pengendalian kebakaran dan hutan.


Kegiatan sosialisasi tersebut juga menggandeng pihak Kepolisian dan Kecamatan serta pemerintahan desa dan Kelurahan. Sosialisasi dihadiri tokoh masyarakat dan masyarakat ditingkat desa dan kelurahan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kuansing, Rustam mengingatkan masyarakat agar dalam membuka lahan perkebunan tidak dengan cara dibakar, karena akan beresiko terjadinya kebakaran lahan dan hutan.

"Kita menghimbau kepada masyarakat dalam membuka lahan perkebunan agar jangan dibakar," kata Rustam saat menghadiri acara sosialisasi pengendalian kebakaran dan hutan yang digelar di aula kantor Camat Kuantan Mudik, Rabu, 3 November 2021.

Acara sosialisasi dihadiri Kapolsek Kuantan Mudik Iptu Ferry M Fadillah, SH, Camat Kuantan Mudik Sadarisnah, serta undangan lainnya.

Kapolsek Kuantan Mudik Iptu Ferry M Fadillah dalam pemaparannya mengatakan sesuai Undang-Undang tentang lingkungan hidup Pasal 8 ayat 1 setiap orang yang sengaja membuka lahan dengan dibakar, sanksi kurungan 10 tahun dan denda Rp 10 Miliar.

 



 

 

Kemudian dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 78 ancamannya 15 tahun penjara denda Rp 5 Miliar. Kemudian juga diatur dalam UU 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 108.

Setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka lahan dengan cara membakar sebagaimana Pasal 56 ayat (1) penjara 10 Tahun denda Rp 10 Miliar.

Kapolsek menghimbau kepada masyarakat dan pengusaha perkebunan agar dalam membuka lahan supaya tidak dibakar.