Rekomendasi Pemberhentian Hamdani, Ruslan: 22 Alat Bukti Diserahkan Pelapor

konferensi-pers-BK-DPRD-Pekanbaru.jpg
(Muthi Haura/Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU-Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pekanbaru, Ruslan Tarigan mengatakan, didalam rekomendasi pemberhentian Hamdani sebagai Ketua DPRD Kota Pekanbaru, ada 22 alat bukti yang diserahkan pelapor.

 

Untuk pelapornya sendiri berjumlah 13 orang Anggota DPRD Kota Pekanbaru yang masing-masing sudah menyampaikan keterangannya.

 

"Kami sudah meminta keterangan 13 orang saksi dan dua saksi ahli. dua saksi ahli ini yang ahli di bidangnya. Ahli tata negara dan ahli administrasi negara," katanya saat menggelar konferensi pers, Senin, 1 November 2021.

 

 

 

Ruslan juga mengatakan, BK sudah tiga kali sampaikan kepada teradu perihal laporan yang masuk. BK sudah memberikan kesempatan, tetapi Hamdani selaku Ketua DPRD Kota Pekanbaru memberikan surat penolakan. Hamdani tidak bersedia menghadiri sidang.

 

Sebelum mengambil keputusan, BK sudah menyampaikan juga kepada teradu untuk menjumpai para pelapor beserta dengan ketua fraksinya. Perjumpaan ini agar dicabut laporan, karena BK menilai, laporan yang masuk begitu berat tuntutannya.


 

"Kita tetap objektif, kita berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi. Ini bisa dibantahkan apabila cabut laporan, yang kedua bantah tuduhan yang dilakukan, bukan bilang kedaluarsa. Begitu masuk laporan kita sudah sampaikan kepada ketua Fraksi PKS, saudara Firmansyah. Saya minta jumpai kawan-kawan ini sebelum kita registerkan," jelasnya.

 

 

 

Lebih lanjut, Ruslan berujar, pihaknya sudah memberikan tiga kali kesempatan dan ditolak. Hamdani hanya menyampaikan kedaluarsa dan tidak membantah.

 

"Kami sifatnya merekomendasikan, cukup sampai di situ. Kemudian diteruskan dan partainya mengganti, tidak ranah kami. Partainya mengembalikan, juga tidak ada masalah dengan kami. Kepentingan kita menjaga kehormatan lembaga ini," pungkasnya.