Polsek Benai Berhasil Ungkap Sindikat Curanmor di Kuansing

Polsek-Benai3.jpg
(Robi Susanto/Riau online)

RIAUONLINE, TELUK KUATAN-Polres Kuansing dan Kepolisian Sektor (Polsek) Benai berhasil mengungkap sindikat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kabupaten Kuansing.


Dua terduka pelaku berhasil diamankan masing-masing DKP alias D (23) dan SR alias Madan (23). Kedua terduga pelaku ditangkap ditempat berbeda. Satu terduga pelaku SR merupakan penadah sepeda motor curian tersebut.

DKP ditangkap saat kabur ke Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir. Dan SR sendiri ditangkap di Kecamatan Kuantan Hilir Seberang.

Berdasarkan prees release yang dipimpin Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata didampingi Waka Polres Kompol Lumban Gaol dan Kapolsek Benai Iptu Donal Jhonson Tambunan mengungkapkan dari penangkapan tersebut berhasil diamankan tiga unit sepeda motor.

 

"Termasuk kejadian tindak pidana pencurian di parkiran Masjid Nurul Iman, Desa Benai yang terjadi baru-baru ini. Pelaku dan barang bukti sudah diamankan," kata Kapolres AKBP Rendra Oktha Dinata saat press release di Mapolsek Benai, Kamis, 28 Oktober 2021.

Kapolsek Iptu Donal Jhonson Tambunan menambahkan, ada tiga unit sepeda motor yang diamankan dari kedua terduga pelaku. "Satu yang dicuri di parkiran Masjid Nurul Iman Benai, satu lagi TKP di Kelurahan Beringan Jaya. Dan yang satu unit lagi itu kendraan digunakan terduga pelaku untuk melakukan aksinya," kata Kapolsek.

 

Saat ini kata Kapolsek kasus curanmor tersebut terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan terduga pelaku."Masih terus kita kembangkan," katanya.  


 

 

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya satu unit sepeda motor Honda Scoppy warna abu-abu, satu unit Honda Beat warna merah dan satu lagi Honda Beat warna hitam.

Kedua terduga pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sementara SR sebagai penadah dikenakan pasal  480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.