RIAUONLINE, TELUK KUANTAN-Pengacara,warga dan pihak keluarga Indra Agus Lukman berkumpul di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Kamis, 28 Oktober 2021 sore.
Mereka mendesak Kejaksaan Kuansing segera mengeluarkan Indra Agus Lukman yang masih ditahan di Lapas Kelas II B Teluk Kuantan.
Saat ini Indra Agus Lukman dititipkan di Lapas Kelas II B menjadi tahanan Kejaksaan.
"Apa susahnya mengeksekusi itu. Itu tugas kalian kok. Jangan kalian melawan hukum," ujar pengacara Indra Agus Lukman, Rizki JP Poliang.
Seharusnya Indra Agus Lukman dibebaskan pihak Kejari Kuansing sesuai putusan Pengadilan Negeri Teluk Kuantan. Indra Agus Lukman menang praperadilan melawan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi.
Lambatnya Indra Agus Lukman diproses bebas di Kejari Kuansing sempat terjadi keributan. Kantor Kejari pun ramai didatangi warga dan pihak keluarga menunggu Indra Agus Lukman dibebaskan. Terlihat juga petugas dari kepolisian berjaga di Kejari Kuansing.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon dalam hal ini Indra Agus Lukman untuk seluruhnya.
Hal tersebut disampaikan Hakim Yosep Butar-Butar saat memimpin persidangan praperadilan agenda putusan terhadap Indra Agus Lukman melawan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi, Kamis, 28 Oktober 2021.
"Mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon (Indra Agus Lukman,red) untuk seluruhnya," demikian disampaikan Hakim Yosep Butar-Butar, SH pada sidang praperadilan di PN Teluk Kuantan.
Sidang putusan ini dihadiri Kuasa Hukum Indra Agus Lukman, Rizki JP Poliang. Sidang juga disaksikan pihak keluarga dan kerabat dari Indra Agus Lukman. Sementara pihak Kejari Kuansing selaku Termohon tidak menghadiri sidang putusan tersebut.
Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor : B-1660/L.4.18/Fd.1/10/2021 tanggal 12 Oktober 2021 atas nama tersangka Indra Agus Lukman (Pemohon) berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing Nomor Print-11/L.4.18/Fd.1/10/2021, tanggal 6 Oktober 2021 atas nama tersangka Indra Agus Lukman yang telah diterbitkan Termohon tidak sah / cacat hukum dengan segala akibat hukum yang ditimbulkannya.
Menyatakan proses penyidikan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum, karena bertentangan dengan Undang-Undang sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 2 jo. Pasal 1 angka 14 jo. Pasal 183 jo. Pasal 184 ayat (1) jo. Pasal 185 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, tertanggal 28 April 2015.
Menyatakan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor Print -11/L.4.18/Fd.1/10/2021 tanggal 6 Oktober 2021 atas nama tersangka Indra Agus Lukman (Pemohon) yang diterbitkan tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak mempunyai hukum mengikat.
Kemudian menyatakan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor Print-07/L.4.18/Fd.1/10/2021 tanggal 12 Oktober 2021 atas nama tersangka Indra Agus Lukman yang telah diterbitkan adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta membebaskan tersangka dari tahanan segera setelah putusan praperadilan ini diucapkan.
Kemudian mengembalikan harkat dan martabat Pemohon dalam kedudukannya semula.
Sementara Kajari Kuansing Hadiman terkait putusan tersebut belum bisa menanggapi. "Nanti konfirmasi sama Kasi Datun atau Kasi Pidsus," katanya, Kamis siang.
Kasi Pidsus Imam Hidayat yang dimintai tanggapan terkait hasil putusan praperadilan tersebut. "Konfirmasi ke pimpinan aja dek," katanya singkat.