BREAKING NEWS: Indra Agus Lukman Menang Praperadilan atas Kejari Kuansing

Sidang-prapid-indra-agus-lukman4.jpg
(Robi Susanto/Riau online)

RIAUONLINE, TELUK KUANTAN-Indra Agus Lukman menang praperadilan melawan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau pada sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Kamis, 28 Oktober 2021 pagi.

Sidang pembacaan putusan dipimpin Hakim Yosep Butar-Butar. Dari pemohon hadir kuasa hukum Indra Agus Lukman, Rizki JP Poliang. Sementara dari pihak Kejari Kuansing tidak terlihat satupun yang hadir.

 

Sidang praperadilan tersebut terkait penetapan Indra Agus Lukman sebagai tersangka kasus dugaan Tipikor terjadi 2013 lalu oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi.


Indra Agus memenangkan praperadilan tersebut.

 

 

Sebelumnya Indra Agus Lukman ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Kuansing.