LKBH Kuansing Gelar Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum Bagi Warga Binaan

LKBH-Kuansing2.jpg
(Robi Susanto/Riau online)

RIAUONLINE, PEKANBARU- Lembaga Konsultasi dan Badan Hukum (LKBH) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menggelar sosialisasi dan penyuluhan hukum bagi warga binaan di Lapas Kelas II B Teluk Kuantan, Senin, 25 Oktober 2021.

Ketua LKBH Kuansing, Anel Najam Putra mengatakan, kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum ini bertujuan selain memberikan informasi bahwa LKBH Kuansing sudah memiliki legalisasi oleh Kemenkumham, juga memberikan pemahaman tentang konsultasi dan bantuan hukum bagi setiap warga binaan yang ada di Lapas Kelas II B Teluk Kuantan.

Kalapas Kelas II B Teluk Kuantan, Yordani mengaku sangat berterima kasih kepada LKBH Kuansing yang sudah mau melakukan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum di Lapas Kelas II B Teluk Kuantan.

 "Saya berharap kegiatan ini terus berlanjut agar warga binaan di Lapas Kelas II B Teluk Kuantan memiliki pemahaman yang baik tentang hukum yang sedang mereka hadapi," katanya.

Sebelumnya, Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Teluk Kuantan melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Kuansing.



 

 Kerjasama tersebut katanya meliputi pemberian informasi hukum, konsultasi hukum serta dokumen hukum yang dibutuhkan.

Ketua LKBH Anel Najam Putra mengatakan, dengan adanya kerjasama ini tentunya diharapkan bisa membantu pihak Lapas serta warga binaan di Lapas Kelas II B Teluk Kuantan memperoleh haknya mendapatkan bantuan hukum.