Mantan dan Anggota DPRD Kuansing Harus Kembalikan Tunjangan Perumahan, Jika Tidak?

hadimann.jpg
(RONI TUAH/RIAUONLINE)

LAPORAN: AULIA RONI

RIAUONLINE, PEKANBARU - Kejari Kuantan Singingi tidak segan-segan mentersangkakan anggota maupun mantan anggota DPRD Kuansing, yang belum mengembalikan kelebihan uang tunjangan perumahan dinas periode 2014-2019.

Hal ini disampaikan Kajari Kuansing Hadiman pada Senin 25 Oktober 2021 di Kantor Kejati Riau, Di jalan Sudirman, Kota Pekanbaru. Berdasarkan surat pernyataan kesanggupan yang disepkati anggota dan mantan anggota dewan, para wakil rakyat ini diberikan waktu selama tiga bulan.

"Bila tidak sanggup nanti selama tiga bulan, hari itu juga kita langsung tersangkakan, sesuai dengan surat perjanjian dia, ini bukan hutang ke kita tapi hutang ke negara, Wajib untuk mengembalikan," Tegasnya.



Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK dikatakan Hadiman, ada selisih pembayaran senilai Rp 976 juta. Hingga kini, uang yang sudah dikembalikan senilai Rp 418 juta.

"Kalau masih aktif anggota DPR seluruhnya sudah mengembalikan, namun yang tidak aktif atau mantan ini alasannya cari dulu kan, ya kalau cari dulu kan, begitu, satu bulan sampai tiga bulan (diberikan waktu)," Jelasnya.

Mantan anggota DPRD Kuansing baru menyicil mulai dari satu juta rupiah, hingga lima juta rupiah. Ia juga mengatakan, uang tersebut akan dikirimkaN ke Bank Kepri.

"Yang lain mantan-mantan anggota ya, ada yang baru satu juta, ada yang dua setengah, sampai lima juta, kapan dikembalikan gitu kan, tapi tetap kita minta kembalikan, tapi bukan ke kami, kami hanya meminta dan dikirimkan dan setorkan ke Bank Kepri Riau," Sebutnya.