RIAUONLINE, PEKANBARU-Sejumlah lokasi hiburan malam nekat buka melewati batas jam operasional selama PPKM level 2. Banyak di antaranya nekat buka hingga dinihari.
Padahal batas jam operasional hanya sampai pukul 21.00 WIB selama PPKM level 2. Pemilik tempat hiburan malam juga mesti membatasi jumlah pengunjung agar tidak terjadi kerumunan.
Tim Satpol PP Kota Pekanbaru tak menampik sejumlah pengelola hiburan malam malah sudah membuat sejumlah iven. Mereka memulai iven pada pukul 22.00 WIB atau melewati batas jam operasional.
Satpol PP gelar razia di lokasi hiburan malam yang beroperasi melewati izin PPKM Level 2/Laras Olivia/Riau Online
Tim bakal membubarkan kerumunan di hiburan malam bila melewati batas operasional selama PPKM level 2. Mereka masih melakukan razia rutin selama PPKM di sejumlah hiburan malam.
"Begitu kita dapati angsung kita bubarkan, kita akan sanksi tegas," tegas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, Sabtu 23 Oktober 2021.
Dia mengatakan, tim terus mengawasi aktivitas hiburan malam. Apalagi hiburan umum sudah mulai beroperasi kembali sejak penerapan PPKM level 2 di Kota Pekanbaru.
Iwan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam bila mendapati pelanggaran di lapangan. Ada sejumlah hiburan malam sudah terkena sanksi denda hingga sanksi teguran tertulis.
Pengelola hiburan malam yang nekat membandel tentu bakal ditinjau kembali izinnya untuk beroperasi kembali dalam PPKM level 2. Ia menyebut bahwa pihaknya sudah mendapat arahan dari Wali Kota Pekanbaru.
Dirinya menyebut, pengawasan tidak kendor walau saat ini Kota Pekanbaru memasuki PPKM level 2. Tim Satpol PP Kota Pekanbaru bersama aparat terkait terus melakukan pengawasan di semua sektor.
"Apalagi kita tidak hanya mengawasi hiburan malam, aktivitas usaha lainnya juga kita awasi guna mencegah pelanggaran protokol kesehatan," ujarnya.