Roni Minta Warga yang Tertipu Pinjol Jangan Takut Lapor Polisi

Roni-Pasla10.jpg
(Muthi Haura/Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU-Di tengah pandemi Covid-19 ini, ekonomi masyarakat semaki sulit. Hal ini menyebabkan masyarakat dengan terpaksa melakukan pinjaman online (pinjol).

Siapa sangka niat hati untuk mempermudah kehidupan, nyatanya dari hasil pinjaman online tersebut, para masyarakat yang menjadi nasabah tercekik dengan bunga serta denda yang besar.

 

"Masyarakat yang merasa tertipu dengan pinjol, kami harap untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian. Jangan takut karena pasti akan dilindungi," kata Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Roni Pasla.

 

Pihak kepolisian tengah gencar-gencarnya memburu perusahaan pinjol Ilegal. Tidak sedikit juga masyarakat sudah melaporkan pinjol ilegal ke pihak kepolisian.

 

Lebih lanjut, Politisi PAN ini meminta kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan kemudahan syarat dan cepatnya proses peminjaman yang ditawarkan oleh pihak pinjol. 

 


 

Apalagi jika tidak adanya transparansi dari pihak pinjol ini sendiri.

 

"Sesama masyarakat juga harus saling membantu. Juga bisa memberikan pemahaman serta sosialisasi kepada yang lainnya agar tidak semakin banyak masyarakat yang menjadi korban pinjol," pungkasnya.