Nestapa Kuansing, Bupati Lama Terdakwa Korupsi, Bupati Baru Terjaring OTT

Mursini-dan-Andi-Putra.jpg
(kolase/istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU-Nestapa Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) kian bertambah.

Dua Bupati terlibat gratifikasi dan kasus korupsi.

 

Bupati lama, Mursini ditahan oleh kejaksaan terkait dugaan korupsi 6 kegiatan makan minum di Setdakab Kuansing dan sudah berstatus terdakwa dan menjalani persidangan.

 

Pada 5 Agustus 2021, mantan Bupati Kuansing Mursini ditahan Kejati Riau di Rutan Sialang Bungkuk.

 

Penahanan Mursini berkaitan dengan dugaan korupsi enam kegiatan di Setda Kuansing yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp5,8 miliar.

 

Sedangkan Bupati baru, Andri Putra malah terjaring OTT KPK di Kuansing, Senin 18 Oktober 2021.

 

Anak Sukarmis ini diduga terlibat kasus dugaan izin Hak Guna Usaha (HGU) Sawit PT Adimulia Agrolestari.



 

Andi Putra diduga telah menerima suap Rp 700 juta dari General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso secara bertahap.

 

Tahap pertama sekitar bulan September sejumlah Rp 500 juta. Uang tersebut diserahkan Sudarso di Rumah dinas, Andi Putra.

 

Selanjutnya, Senin,18 Oktober 2021 Sudarso kembali menyerahkan pembayaran kedua sejumlah Rp 200 juta.

 

Hingga akhirnya, transaksi tersebut tercium KPK dan dilakukan OTT di Kabupaten Kuansing, Riau.