Hakim Vonis Yose Saputra Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

Persidangan2.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU-Vonis yang diterima mantan Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Pekanbaru, Yose Saputra dari Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

JPU menuntut mantan anggota DPRD Riau ini dengan ancaman 1 tahun penjara.

 

Sedangkan pada vonis yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, menjatuhkan kurungan 9 bulan penjara, Jumat, 15 Oktober 2021. 

 

Yose terbukti menjadi otak pelaku teror pelemparan kepala anjing di rumah pejabat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Muspidauan.

 

Yose terbukti bersalah melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.


 

Sidang vonis terhadap Yose itu dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Tommy Manik SH. Pada vonis yang dibacakan hakim, Yose terbukti bersalah melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

 

Ia melakukannya bersama empat rekannya, Irwan Purwanto, Didik Wahyudi, Boyri Barma dan Tengku Said Bulian alias Boby di Jalan Puyuh Nomor 26, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi, Jumat, 5 Maret 2021 lalu.