Anak Buruh Korban Konflik PT Padasa Enam Terlantar, Kemana Dinas Sosial?

anak-buruh.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dinas Sosial Provinsi Riau seolah lepas tangan dengan nasib lima puluh anak korban konflik perusahaan PT Padasa Enam Utama dengan mantan buruh. Saat ini, lima puluh anak terlantar di Koto Kampar.

anak-anak tersebut saat ini berada di kantor Koramil.

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Riau, Dewi Arisanty mengatakan saat ini 50 anak tersebut statusnya tidak jelas. Anak bersama orang tuanya  tidak memiliki tempat tinggal bahkan tidak mendapat makananan hingga ada yang pingsan.

"Padahal sebelumnya dari hasil evaluasi yang telah disepakati bersama, Pihak Dinas Sosial, Pihak Perusahaan PT Padasa, Sekdaprov Riau, Kadis Tenaga Kerja, Kuasa Hukum Perusahaan PT Padasa, Asisten Dua Bidang Perekonomian dan Pembangunan sudah sepakat dan akan menyediakan tempat tinggal buat anak-anak korban konflik, tapi nyatanya tidak," ucap Dewi kepada RIAUONLINE.CO.ID, Jumat, 15 Oktober 2021.

Dewi mengatakan, ada beberapa hal yang disepakati secara bersama, namun tidak dijalankan oleh pihak Camat, Danramil, Polsek dan Pengacara Perusahaan Rusdi Nur.

"Saat anak-anak korban konflik sudah dibawa dari Dinsos ke Koto Kampar untuk dicarikan tempat tinggal, ternyata rumah yang rencananya akan ditempati anak-anak korban konflik sewa rumah tidak dibayarkan dan 50 anak masih terlantar di kantor Danramil," terangnya.



Dewi Arisanty berharap kepada Sekdaprov Riau melalui asisten dua bidang perekonomian dan pembangunan agar komitmen dengan kesepakatan yang telah dibuat bersama.

"Saya berharap kepada Sekdaprov melalui asisten dua agar niat baik pak sekda untuk menyelamatkan anak-anak korban konflik dilaksanakan dan diberikan tempat tinggal yang layak," pungkasnya.

Sampai saat ini, Pihak Dinas Sosial Riau yang seharusnya bertanggungjawab terhadap nasib anak-anak belum merespon permintaan dari Komnas PA.

Padahal, pihak perusahaan sudah memberikan sejumlah uang kepada Dinsos untuk membantu anak-anak korban konflik, namun sampai saat ini masih ditelantarkan.

Puluhan anak menjadi korban konflik buruh dengan perusahaan menyusul pemutusan kontrak kerja dari perusahaan PT Padasa. Namun PHK massal ditolak buruh karena dianggap sepihak dan tidak diberi pesangon.

Konflik terus terjadi saat perusahaan memaksa buruh mengosongkan rumah belum lama ini. Anak-anak  mengalami trauma karena kerap kali menyaksikan konflik antara petugas keamanan perusahaan dengan buruh yang berujung kekerasan.

Konflik antara buruh dengan perusahan saat ini masih bergulir di Pengadilan hubungan industrial (PHI) Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sempat tertunda dua pekan, putusan dijadwalkan akan dibacarakan Rabu pekan depan.