Bandar Narkoba Tanah Putih Diciduk, Polisi Temukan Benda Ini di Tangannya!

pegedar-sabu-Tanah-putih.jpg
(Dok Polres Rohil)

Laporan Roni Tuah

RIAUONLINE, PEKANBARU-Satnarkoba Polres Rokan Hilir menangkap bandar narkoba di daerah Manggala Kilometer 20, Kecamatan Tanah Putih, NA.

NA ditangkap pada Rabu 29 September 2021, Sekitar pukul 22.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Rohil Iptu Noki Loviko mengatakan pada Kamis 7 Oktober 2021, penangkapan berawal dari laporan masyarakat, tentang adanya seorang pria yang mencurigakan, dan memerintahkan anggotanya mencari keberadaan pelaku.

"Tim mendatangi tempat yang dimaksud dan pada saat itu melihat seorang laki-laki di pinggir jalan yang gerak geriknya mencurigakan, kemudian, tim mendatanginya dan kemudian dilakukan pemeriksaan," Ungkapnya.

 

Saat dilakukan pemeriksaan dikatakan mantan Kanit Reskrim Polsek Senapelan ini, Tersangka berinisial NA menggenggam 7, 46 Gram sabu, yang dibungkus dengan plastik bening. Polisi kemudian melakukan pengembangan di rumah tersangka.

"Dengan didampingi warga setempat melakukan penggeledahan rumah dan didapati di dalam kamar tersangka berupa satu kotak rokok Sampurna warna putih berisikan beberapa plastik bening yang masing masing berisikan butiran bening diduga narkotika jenis sabu," Jelasnya.

 

 


 

 

Selain itu, Polisi juga mengamankan Handphone milik tersangka, satu kaca pirex, serta gunting. Tersangka terancam pasal 114 Junto Pasal 112  Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.