Kecelakaan Kerja Pekerja Waterpark Dolphin & Jack Jadi Pembahasan di DPRD Pekanbaru

yaser-hamidi.jpg
(muthi/RIAUONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi III DPRD Kota Pekanbaru melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kecelakaan kerja di Waterpark Dolphin & Jack. Kecelakaan kerja menimpa pekerja Waterpark Dolphin & Jack bernama Darmas Silaban. Ia mengalami cidera pada mata kiri.

"Tuntutan Pak Silaban selaku pelapor salah satunya meminta pihak pengelola Waterpark untuk peduli dengan pengobatan mata yang sedang dijalaninya. Kemudian, ia juga meminta mempertegas status pelapor untuk kedepannyanya seperti apa oleh pihak pengelola," kata Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Yasser Hamidy kepada wartawan.

Politisi PKS ini mengatakan, pihak pelapor juga menuntut kejelasan dari pihak pengelola berapa lama anaknya tidak sekolah.

Pasalnya, Silaban merupakan pekerja di waterpark tersebut tidak tinggal di rumah. Ia tinggal di tempat yang telah disediakan pihak pengelola.


"Karena semua barang perlengkapan baju itu ada di mess, sehingga mau tak mau anak si pelapor itu tidak sekolah," ujarnya.

Dari hasil rapat dengan kedua belah pihak, Yasser merekomendasikan agar permasalahan ini bisa diselesaikan.

Jika dua kubu ini tidak mencapai titik temu, maka Komisi III DPRD Pekanbaru mengusulkan agar permasalahan ini diteruskan ke Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau.

"Sehingga pihak pelapor Pak Silaban bisa melayangkan dan meneruskan permasalahan ini jika masalah ini tidak bisa diselesaikan antara kedua belah pihak," pungkasnya.

Diketahui, hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini sendiri tidak hanya dihadiri Silaban. Turut hadir, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru dan pengelola Dolphin & Jack Waterpark.