Polisi sita 3 jerigen dan 2 ember minuman diduga tuak saat razia penyakit masyarakat (Pekat) di Kecamatan Inuman dan Cerenti, Sabtu, 2 September 2021 malam.
(istimewa)
RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Polisi sita 3 jerigen dan 2 ember minuman diduga tuak saat razia penyakit masyarakat (Pekat) di Kecamatan Inuman dan Cerenti, Sabtu, 2 September 2021 malam.
Warung pertama yang digrebek polisi adalah warung milik Toni di Simpang PT WJT, Desa Koto Cerenti. Dari dalam warung disita 2 jerigen dan satu ember diduga minuman tuak.
Sementara di warung milik Maihendri di Desa Pulau Panjang Hulu, Kecamatan Inuman polisi menyita satu jerigen dan satu ember diduga berisikan minuman tuak.
"Barang bukti diduga minuman tuak langsung kita sita dan pemilik warung juga sudah didata," kata Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasubbag Humas Polres Kuansing AKP Tapip Usman melalui keterangannya, Minggu, 3 September 2021.
Operasi pekat dengan sasaran memberantas miras tersebut dipimpin Kapolsek Cerenti AKP Wan Mantazakka dengan sejumlah personil Polsek Cerenti.
Operasi pekat tersebut digelar adanya informasi masyarakat yang resah terhadap penjualan minuman tuak diwilayah hukum Polsek Cerenti terutama di Kecamatan Cerenti dan Inuman.
"Semoga dengan giat ini pemilik warung yang diduga menjual minuman tuak dan miras ada efek jerah," katanya.
Hal ini mengingat peredaran miras jenis tuak ini sudah menyasar anak-anak terutama pelajar serta para remaja di daerah tersebut. "Kalau dibiarkan tentu ini akan berdampak dan bisa merusak prilaku pelajar dan remaja sehingga nantinya bisa mengarah kepada pelanggaran hukum," katanya.
Pihaknya sudah memberikan teguran keras kepada pemilik warung yang menjual miras terutama jenis tuak. "Kalau nanti masih kita temukan, akan kita proses hukum," tegasnya.