Banggar DPRD Pekanbaru Beri Saran Terkait APBD-P 2021

rapat-banggar.jpg
(muthi/RIAUONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Pekanbaru, Masni Ernawati membacakan laporan Banggar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Perubahan tahun anggaran 2021 di rapat paripurna, Rabu, 29 September 2021.

Banggar DPRD Kota Pekanbaru mengajukan beberapa saran kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Saran pertama kata Masni, dewan berharap kepada Pemko Pekanbaru untuk melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat. Kegiatan ini dilaksankan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Mengacu dengan ketentuan yang ada, sehingga dikemudian hari tidak menimbulkan masalah baru,” katanya.


Saran kedua, dalam penyusunan dan pelaksanaan anggaran harus berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saran selanjutnya, sehubungan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD), optimalisasi sumber PAD khususnya pajak dan retribusi daerah merupakan kegiatan yang harus diperhatikan secara optimal. Hal ini guna untuk meningkatkan keuangan secara maksimal,” ujarnya.

Saran ke empat, meningkatkan pengawasan dengan cara melakukan pemeriksaan secara berkala.

“Selain itu, meningkatkan pengawasan ini dengan cara memperbaiki proses pengawasan dan menerapkan sanksi terhadap penunggak pajak,” pungkasnya.

Diketahui, dalam rapat paripurna ke lima masa persidangan ke satu ini diketuai oleh Wakil DPRD Kota Pekanbaru, Ginda Burnama. Rapat paripurna dimulai pukul 15.00 WIB.

Dari 45 seluruh Anggota DPRD Kota Pekanbaru, 31 orang hadir rapat paripurna baik secara virtual atau langsung.