Perda Pajak Rampung, Perusahaan Bandel Siap-siap Dicabut Izin Operasionalnya

sugeng-pranoto5.jpg
(Sigit Eka Yunanda/Riau online)

RIAUONLINE, PEKANBARU-Anggota Panitia Khusus (Pansus) Perda Pajak DPRD Riau, Sugeng Pranoto menyebut aturan terkait pajak air permukaan sudah selesai.


Ia menjelaskan beberapa aturan yang ditegaskan adalah denda keterlambatan yang akan terus berjalan setiap bulan jika perusahaan tak tertib.

"Sanksinya sudah ada, ketegasan untuk mereka yang tidak disiplin membayar pajak air permukaan. Untuk keterlambatan itu dikenakan sanksi dua persen perbulan," jelas Sugeng, Rabu, 28 September 2021.



Tak hanya itu, Sugeng menjelaskan jika perusahaan masih juga mbalelo dan tak kunjung membayar akan diberikan peringatan tegas termasuk dicabut izin operasional perusahaan.

"Kalau sanksi berat bisa berupa dicabutnya izin operasional perusahaan, itu sudah diatur," tegasnya.

Politisi PDIP ini juga menjelaskan perihal teknisnya sudah diatur namun ada beberapa penyesuaian yang boleh dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kota.

"Water meter sudah kita sepakati spesifikasinya, tapi nanti ada kewenangan kabupaten untuk pilah-pilahnya, misalnya pengujian tera atau kalibrasinya," ungkap legislator asal dapil Kuansing-Inhu ini

Secara umum Perda Pajak disebut Sugeng bisa diselesaikan bulan depan jika tidak ada dalam proses harmonisasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

 

"Ini sudah selesai, kita akan serahkan ke Banleg, kemudian ke pimpinan untuk dikirim ke Kemendagri. Kemudian langsung kita paripurnakan, insyaallah bulan depan clear," ujarnya.

Menurutnya, jika Peraturan Gubernur sebagai petunjuk teknis bisa diselesaikan dalam waktu dekat maka peraturan ini bisa segera dipakai di penghujung tahun.

"Tahun ini dipersiapkan ke Pergubnya dan bisa diterapkan di penghujung tahun 2020," tutup Sugeng.