RIAUONLINE, PEKANBARU-Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Jonli berpesan kepada seluruh perusahaan yang ada di Riau untuk tidak menunda hak karyawan.
Hal tersebut disampaikan saat berada di Kantor Disnakertrans jalan Pepaya Pekanbaru.
"Kepada perusahaan yang ada di Provinsi Riau khususnya dan di Indonesia, jangan coba-coba menunda atau tidak membayar hak pekerja dalam keikutsertaannya sebagai jaminan BPJS Ketenagakerjaan," ucap Jonli kepada RIAUONLINE.CO.ID, Selasa, 28 September 2021.
Mantan Pj Walikota Dumai ini juga mengatakan hal pekerja dalam Jaminan hari tua dan pensiun merupakan perlindungan dalam kejadian hal yang tak terduga (kecelakaan atau meninggal).
Hal tersebut disampaikan karena seorang Direktur dari PT Dungo Reksa inisial REM diduga menggelapkan iuran Bulanan BPJS karyawan sebanyak 255 orang.
Tak tanggung-tanggung, iuran yang digelapkan mencapai Rp 1,2 Miliar.
Akibatnya, 255 karyawannya tidak bisa mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi mereka yang tidak bekerja lagi di perusahaan itu
REM sempat dua kali mengabaikan panggilan dari pihak Disnakertrans. Hingga akhirnya ia dijemput paksa oleh rim gangguan Disnakertrans dan Ditreskrimsus Polda Riau.
"Saat diberikan surat panggilan, REM tidak menggubris, hingga akhirnya REM dijemput paksa lantaran tidak kooperatif saat dipanggil tim penyidik dari Bidang Pengawasan Disnakertrans Riau," pungkasnya.