Bioskop di Pekanbaru Mesti Punya Aplikasi PeduliLindungi

bisokop-pedulilindungi.jpg
(Laras Olivia/Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Kota Pekanbaru saat ini menjalani PPKM level 2. Ada kelonggaran aktivitas masyarakat seperti di tempat hiburan. Sejumlah bioskop kini kembali buka lagi setelah ditutup akibat pandemi Covid-19.

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, mewajibkan kepada pengelola bioskop untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap pengunjung.

Ini sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 21/SE/SATGAS/2021 tentang Pedoman Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 tanggal 21 September 2021 yang ditandatangani oleh Wali Kota Pekanbaru Firdaus.

Poin ke delapan SE tersebut dijelaskan, pelaksanaan kegiatan bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi di pusat perbelanjaan/malll untuk wilayah yang berada dalam zona hijau dan kuning dapat beroperasi sesuai ketentuan yang ditetapkan Satgas Covid-19.



Di antaranya, pengelola bioskop wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Kemudian, pengelola harus membatasi jumlah pengunjung sebanyak 50 persen dari kapasitas ruangan, serta hanya memperbolehkan pengunjung dengan hasil skrining hijau untuk masuk ke dalam ruangan.

Selanjutnya, untuk usia pengunjung kurang dari 12 tahun dilarang masuk ke dalam area bioskop. Terakhir, dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop.

Kota Pekanbaru telah turun status dari PPKM level 3 ke level 2. Sesuai jadwal, PPKM level 2 sudah bergulir dari tanggal 21 September hingga 4 Oktober 2021 mendatang.