RIAUONLINE, PEKANBARU-Lurah Tirta Siak, AN terjerat kasus dugaan pungutan liar pengurusan surat tanah. Saat ini, AN ditahan Satuan Researse Kriminal (Satreskim) Polresta Pelanbaru.
Menanggapi kasus dugaan pungutan liar oleh AN ini, Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri mengatakan, seharusnya sebagai pejabat, harus bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Tunjukan kepada masyarakat bahwa memang betul-betul abdi negara yang baik. Sehingga hal-hal yang berkaitan dengan permasalahan hukum bisa dijauhi.
"Azas praduga tak bersalah juga harus kita kedepankan dalam permasalahan proses hukum yang dihadapi oleh yang bersangkutan,” katanya kepada RIAUONLINE.CO.ID, Jum’at, 24 September 2021.
Politisi Demokrat ini juga mengatakan, ia meminta kepada masyarakat, jika menemukan kejadian penyelewengan seperti ini, segera laporkan ke inspektorat.
“Ini tugas inspektorat untuk mengawasi dan memantau seluruh aktivitas pejabat yang ada di Kota Pekanbaru. Kalau ada hal-hal seperti ini, penyelewengan seperti ini, saya minta masyarakat memberikan laporan ke Pemko melalui inspektur. Setelah itu, inspektur segera mengambil sikap,” jelasnya.
Diketahui, AN ditangkap pada Rabu, 22 September 2021. Pelaku diduga meminta sejumlah uang kepada warga yang hendak mengurus surat tanah.
Satreskrim Polresta Pekanbaru awalnya menangkap orang suruhan AN yang menerima uang pengurusan surat tanah dari korban.
Perihal operasi tangkap tangan tersebut, Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumban Toruan membenarkan telah terjadi penangkapan terhadap Lurah Tirta Siak, Kecamatan Payung Sekaki, inisial AN.