RIAUONLINE, PEKANBARU-Lurah Tirta Siak, inisial AN ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, diduga terkait pungutan liar pengurusan surat tanah.
Satreskrim Polresta Pekanbaru menangkap Lurah Tirta Siak inisial AN pada hari Rabu, 22 September 2021.
Pelaku diduga meminta sejumlah uang kepada warga yang hendak mengurus surat tanah.
Dari informasi yang beredar, Satreskrim Polresta Pekanbaru awalnya menangkap orang suruhan AN yang menerima uang pengurusan surat tanah dari korban.
Perihal operasi tangkap tangan tersebut, Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumban Toruan membenarkan telah terjadi penangkapan terhadap Lurah Tirta Siak, Kecamatan Payung Sekaki, inisial AN.
“Iya nanti akan kita rilis,” ujar mantan Kapolsek Tampan tersebut, Kamis, 23 September 2021.