Sabusabu yang diamakan dari DD (34). DD ditangkap di Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi, Rabu, 22 September 2021/Dok Polres Kuansing
(dok polres Kuansing)
RIAUONLINE, TELUK KUANTAN-Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing membengkuk seorang terduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu berinisial DD, 34 tahun di Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi, Rabu, 22 September 2021.
"Saat petugas datang terduga pelaku ini menjatuhkan gumpalan kertas timah rokok di dalamnya berisi 8 paket plastik bening diduga berisikan Narkotika jenis Sabu," kata Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasubbag Humas Polres Kuansing AKP Tapip Usman melalui keterangan tertulis, Jumat, 24 September 2021.
Setelah ditimbang kata Tapip, barang haram tersebut dengan berat kotor mencapai 0,88 gram. Barang haram tersebut juga dibungkus tisu putih.
Usai diamankan, terduga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kuansing untuk proses hukum lebih lanjut.
"Hasil cek urine terduga pelaku ini positif menggunakan metamphetamine," kata Kasubbag Humas AKP Tapip.
Dari penangkapan tersebut petugas juga mengamankan satu unit handphone, uang tunai senilai Rp 400 ribu, satu unit sepeda motor Honda Beat BM 6347 KQ.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) jo 114 ayat (1) UU 35 tahun 2009 dengan ancaman hukumanpaling lama 12 tahun paling singkat 4 tahun.