Bravo, Dalam 2 Bulan, Tim Gabungan Ciduk 5 Penjual Kulit Harimau

penjual-kulit-harimau3.jpg
(DEFRI CANDRA /Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU-Selama dua bulan terakhir, Agustus dan September Tim Gabungan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA), Polda dan Gakkum Wilayah II Sumatera mengungkapkan penjualan Kulit Harimau Sumatera di Bumi Lancang Kuning.

Berikut RIAUONLINE.CO.ID, merangkum dua kasus penjualan Kulit Harimau Sumatera di Riau.

Minggu, 29 Agustus 2021.

Tim gabungan membekuk seorang pelaku penjual Kulit Harimau Sumatera inisial BTS (58).

 

Ia dibekuk di jembatan Sungai Aru, Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi.

penjual kulit harimau2

Para pelaku penjual kulit Harimau Sumatera diamankan tim gabungan, Jumat, 24 September, 2021/DEFRI CANDRA /Riau Online

"Tidak hanya kulit Harimau Sumatera, barang bukti yang ditemukan juga ada 4 buah taring beruang dan dua ekor janin rusa," ucap Plh BBKSDA Riau, Hartono kepada RIAUONLINE.CO.ID, Senin, 30 Agustus 2021.

Mantan Kabag Tata Usaha BBKSDA Riau ini juga mengatakan butuh waktu 3 minggu melakukan penelusuran dan pengumpulan bahan untuk mengungkapkan kasus ini.


 

"Pada hari Minggu, 29 Agustus 2021 tim mendapatkan informasi akan ada transaksi sekira pukul 08.00 WIB. Sekira pukul 17.00 tim berangkat melakukan penelusuran di Desa Sekeranji, Kecamatan Singingi, Kabupaten, Kuantan Singingi," terangnya.

Sekira pukul 22.30 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan pelaku yang membawa kulit Harimau Sumatera, 4 biji taring beruang, dua ekor janin rusa serta larang yang digunakan untuk menguliti Harimau.

"Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolda Riau jalan Pattimura Pekanbaru untuk proses penyelidikan selanjutnya," tutup Hartono.

Selanjutnya bulan September Tim gabungan kembali mengungkap penjualan kulit Harimau Sumatera.

 

24 September 2021.

Tim gabungan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA), Polda Riau dan Gakkum Wilayah Sumatera Seksi Wilayah II kembali mengamankan 4 pelaku penjual kulit Harimau Sumatera.

Ke empat terduga pelaku tersebut berinisial S, SH, R, dan M diamankan di SPBU Simpang Kubang, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar dan dibawa ke Mapolda Riau beserta barang bukti.

Plh BBKSD Riau, Hartono mengatakan selama sepekan ini gencar melakukan pendalaman terkait adanya jual beli kulit Harimau Sumatera di wilayah Kampar, Riau ini.

"Sejak laporan masuk ke kita dari warga, Sabtu, 18 September yang melaporkan adanya transaksi kulit Harimau Sumatera di wilayah Kampar," ucap Hartono, Jumat, 24 September 2021.

Mendapat informasi tersebut, BKSDA Riau langsung berkoordinasi dengan Polda Riau untuk mengungkap kasus ini.

"Jumat, 24 September tim gabungan berhasil membekuk pelaku empat orang dengan barang bukti satu unit kendaraan roda empat, dan satu ekor kulit Harimau Sumatera," terangnya.

BBKSDA Riau juga mengapresiasi sinergitas dan kerjasama masyarakat selama ini atas penanggulangan perdagangan satwa liar terutama satwa liar yang dilindungi.

"Kepada masyarakat apabila ingin melaporkan terkait gangguan terhadap kawasan konservasi ataupun kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi agar melapor ke call center Balai Besar KSDA Riau di nomor 081374742981," pungkasnya.