RIAUONLINE, PEKANBARU-Sejak 1 September 2021 lalu, pengelolaan parkir di Kota Pekanbaru diserahkan kepada PT Yabisa Sukses Mandiri (YSM) sebagai pihak ketiga.
Dalam perjanjian kontrak antara Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru dan PT YSM, durasi lama kontrak kerja sepuluh tahun lamanya dengan potensi parkir di Pekanbaru sebesar Rp409 miliar.
"Untuk tahun pertama PT YSM harus menyetorkan Rp20 juta per hari ke rekening BLUD UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru," kata Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Ruslan Tarigan.
Ruslan menilai Dishub Kota Pekanbaru sudah melanggar aturan. Hal ini dikarenakan dalam membuat tender di atas Rp 5 miliar tidak adanya MoU dengan DPRD Pekanbaru.
"Karena setiap aset pemerintah yang asetnya lebih dari Rp 5 miliar wajib mempunyai MoU dengan DPRD," ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan ini juga mengatakan, selain masalah MoU, kerjasama antara Dishub Pekanbaru dan PT YSM selama sepuluh tahun ini tidak memiliki Perda yang membenarkan.
Ruslan meminta Dishub untuk melakukan pengkajian ulang kontrak kerjasama selama 10 tahun ini.
"Bila perlu kerjasama perparkiran ini dihentikan untuk sementara waktu. Sampai ada keputusan yang baru, karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.