RIAU ONLINE, PEKANBARU - DPRD Kota Pekanbaru dan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengadakan rapat paripurna penadatanganan kesepakatan bersama (MoU) Tentang Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) APBD Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2021.
Rapat paripurna ini diadakan di gedung paripurna DPRD Kota Pekanbaru, Rabu, 22 September 2021. Usai rapat, Walikota Pekanbaru, Firdaus mengatakan, APBD Perubahan tahun 2021 mengalami penurunan sekitar Rp60 miliar.
Penurunan ini dikarenakan pendapatan daerah yang menurun dan juga transfer pusat ke daerah belum dilakukan.
"Di APBD Perubahan ini, Pemko menerima penyaluran BOS dari pemerintah pusat ke daerah sekitar Rp.108miliar. Kemudian ada honor guru bantu yang dibiayai pemerintah provinsi mendapatkan titipan sekitar Rp12 miliar. APBD ada perubahan angka, tapi tidak dengan nilainya," katanya kepada wartawan.
Lebih lanjut, Firdaus juga mengatakan, perubahan signifikan dari APBD Murni dan APBD Perubahan adalah semua kegiatan digeser untuk biaya penanganan Covid-19.
"Maka ada pergeseran pertama dan kedua. Sekali ada gelombang Covid-19 itu melanda Pekanbaru, dibutuhkan uang yang sangat besar," pungkasnya.