Lagi, Satpol PP Himpun Rp 4 Juta dari Pelaku Usaha Pelanggar Prokes

bayar-denda-karena-langgar-prokes2.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-PPKM level 3 di Kota Pekanbaru sudah berlangsung seperti lebih. Sejumlah pelaku usaha masih saja kedapatan melanggar protokol kesehatan dalam PPKM level 3.

 

Hal tersebut karena ada sejumlah pelonggaran aktivitas dibanding PPKM level 4. Satpol PP Kota Pekanbaru mendata belasan pelaku usaha terpaksa membayar denda sebagai sanksi administrasi.

 

Ada 18 pelaku usaha yang terpaksa harus membayar denda lantaran masih melanggar protokol kesehatan. Denda yang terhimpun selama hampir dua pekan ini dari pelaku usaha jumlahnya mencapai Rp 4,9 juta. 

 

Besaran denda yang dibayarkan cukup beragam. 14 pelaku usaha membayar denda sebesar Rp 300.000. Lalu dua pelaku usaha membayar denda sebesar Rp 200.000.

 

Kemudian ada juga satu pelaku usaha membayar denda sebesar Rp 250.000. Lalu satu pelaku usaha membayar Rp 50.000.


 

"Sanksi denda ini sesuai penilaian PPNS di lapangan, mereka melakukan penilaian objektif sesuai dengan pelanggaran yang ada," terang Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, Sabtu 18 September 2021.

 

Ia menyebut, tim di lapangan juga menindak sejumlah oknum masyarakat. Mereka terpaksa membayar denda sanksi administrasi karena kedapatan tidak memakai masker. 

 

 

 

Ada 12 orang yang terjaring petugas. Satu orang pelanggar mesti membayar denda sebesar Rp 50.000 hingga Rp 100.000. "Jadi secara keseluruhan yang kena sanksi denda sebanyak 30 orang," paparnya.

 

Dirinya mengingatkan agar masyarakat tetap mengikuti protokol kesehatan. Walau saat ini sudah memasuki PPKM level 3.