Kasus Penyiraman Air Panas Pengurus Masjid Terhadap Bocah Berujung Damai

disiram-air-panas.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kasus penyiraman air panas dilakukan pengurus Masjid Babussalam terhadap seorang anak laki-laki, 13 tahun berujung damai.

Pengurus masjid Hamdanur bersama korban Andrea sepakat tidak melanjutkan perkara tersebut ke proses hukum.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumban Toruan mengatakan saat ini Pengurus dan korban sudah menyelesaikan secara kekeluargaan.

"Pelaku dan korban sudah saling memaafkan. Mereka sudah menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan," ucap Kompol Juper, Rabu, 15 September 2021.



Selain itu, pelaku dan korban juga sudah membuat surat pernyataan dan perdamaian di ruang Kanit Reskrim Polsek Payung Sekaki, Pekanbaru.

Sebelumnya, Pengurus masjid bernama Hamdanur menyiram air panas ke wajah Andrea saat tidur di teras belakang masjid.

Aksi penyiraman yang terjadi pada hari Senin, 12 September 2021 sempat viral di Media Sosial (Medsos).

"Saya sedang tidur di masjid waktu subuh, tiba-tiba pengurus membangunkan saya dengan menyiramkan air panas," ucap korban, Andrea, Rabu, 15 September 2021.

Andrea mengaku saat itu masih belum sadar dan kaget tiba-tiba air panah mengalir di pipi kanannya.