Hasil Rapat Finalisasi Revisi Perda Ketertiban Umum Segera Disampaikan ke Gubri

Robin-Eduar.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pasca gelar rapat finalisasi pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum (Tibum) dan Ketentraman Masyarakat, DPRD Pekanbaru siap mengirimkan hasil finalisasi revisi ke Gubernur Riau.

"Hasil finalisasi revisi Perda ini akan dikirim ke Gubernur untuk dilakukan sinkronisasi. Setelah hasil sinkronisasi di Gubernur selesai, nanti kalau misalkan ada koreksi-koreksi dari sinkronisasi Gubernur, kita akan rapat kembali," katanya kepada wartawan, Senin, 13 September 2021.

Politisi PDI Perjuangan ini berujar, revisi Perda ini dilatarbelakangi karena perkembangan Kota Pekanbaru yang semakin pesat.



Kondisi Ketertiban Umum Tahun 2002 lalu di Kota Pekanbaru, tidak sama dengan kondisi saat ini.

"Sebetulnya, dari awal itu ada 53 pasal. Kemudian, setelah dibahas pasal perpasal, ada dua pasal yang kita buang karena kita anggap itu tidak sinkron terhadap Ranperda yang diajukan. Makanya itu dibuang, sehingga tadi kita finalkan Perda ini menjadi 51 pasal," ujarnya.

Lebih lanjut, Robin mengatakan, Pansus DPRD akan segera mengesahkan revisi Perda Nomor 5 Tahun 2002 ini jika semuanya sudah sesuai aturan dan disetujui pihak terkait.

"Kita targetkan minggu kedua pada bulan Oktober akan dilakukan paripurna. Sehingga, pansus ini bisa segera disahkan dan bisa digunakan oleh Satpol PP untuk penegakan Perda di masyarakat," pungkasnya.