RIAU ONLINE, SIAK - Wakil Bupati Siak, Husni Merza melakukan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Pemerintah Provinsi Riau, terkait pengelolaan Participating Interest (PI) 10% di wilayah Kerja Migas Rokan.
(istimewa)
Laporan: HENDRA
RIAU ONLINE, SIAK - Wakil Bupati Siak, Husni Merza melakukan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Pemerintah Provinsi Riau, terkait pengelolaan Participating Interest (PI) 10% di wilayah Kerja Migas Rokan.
Penandatanganan juga dilakukan untuk berita acara penunjukan Lembaga Independen untuk Menentukan Pelamparan Reservoir Pada wilayah kerja Migas Rokan di Provinsi Riau.
Penandatanganan MoU tersebut digelar di Gedung Pauh Janggi, Kota Pekanbaru, Kamis 9 September 2021. diikuti oleh 4 Kabupaten lainnya yakni Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Kampar.
Wakil Bupati Siak, Husni Merza mengucapkan syukur bahwa hari ini dirinya mewakili Bupati Siak melaksanakan Penandatanganan MoU pengelolaan Participating Interest (PI) 10% di wilayah Kerja Migas Rokan.
"Pada pembagian PI 10% ini dibagi 2, untuk Provinsi Riau dan untuk 5 Kabupaten/Kota yang masuk dalam Wilayah kerja Blok Rokan. Untuk pembagian 5 Kabupaten atau Kota akan disesuaikan dengan cadangan minyak yang ada di setiap Wilayahnya," ucap Husni.
Dengan adanya pembagian PI untuk Kabupaten atau Kota yang masuk kedalam Wilayah Kerja Blok Rokan tersebut, tentunya akan menambah PAD bagi Kabupaten Siak.
Gubernur Provinsi Riau, Syamsuar mengajak seluruh bupati, wakil bupati yang hadir saat itu, untuk bekerja sama dalam mendukung PI 10% di Wilayah kerja Migas Rokan.
"Tanpa adanya kerjasama dan sinergitas tentu hal ini juga tidak bisa terlaksana. Karena ini akan kembali kita bahas dan dijelaskan juga oleh pihak PHR, bagaimana terkait pembagian PI nya, dan dari mana sumber yang didapat untuk pembagian tersebut," ujar Syamsuar.