Penambang Emas Ilegal Lompat Ke Sungai Kuantan Saat Didatangi Polisi

razia-peti-kuansing.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Kepolisian Resor (Polres) Kuansing dan Polsek jajaran gencar melakukan razia aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuansing, Riau.

Razia PETI tidak hanya dilakukan di daratan, tapi juga di sepanjang aliran sungai kuantan yang saat ini masih dimanfaatkan masyarakat untuk mandi dan mencuci.

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasubbag Humas Polres Kuansing AKP Tapip Usman mengatakan, saat razia di Kecamatan Benai tepatnya di Desa Pulau Tongah dan Desa Pulau Kalimanting melihat petugas datang para pelaku berhamburan lari terjun kedalam sungai kuantan menyelamatkan diri.

"Ada lima rakit yang kita temukan di sepanjang aliran sungai kuantan di dua desa tersebut, saat petugas datang para pelaku berhasil melarikan diri dengan terjun ke sungai," kata Kapolres melalui Kasubbag Humas AKP Tapip melalui keterangan tertulis, Kamis, 9 September 2021.

Razia PETI di Kecamatan Benai digelar Rabu kemarin dipimpin Kapolsek Benai Iptu Donal Jonson Tambunan bersama Kanit Tipitet Satreskrim Polres Kuansing Ipda Iwan Siagian dan 8 personil lainnya.


Dari lima rakit tersebut, hanya dua yang bisa diamankan petugas, sedangkan tiga lagi tidak bisa ditarik mengingat derasnya air sungai kuantan. "Rakit yang ditemukan langsung dilakukan pengrusakan supaya tidak bisa lagi digunakan," katanya.

Kemudian operasi penertiban PETI dilanjutkan di Desa Sungai Bawang, Kecamatan Singingi. Razia dipimpin Kapolsek Singingi Iptu K F Sinuraya.

Di lokasi tersebut ditemukan dua rakit PETI dan satunya tengah beroperasi. "Saat akan dilakukan penangkapan terhadap pelaku, namun pelaku lebih dulu kabur lari masuk semak belukar yang ada disekitar lokasi," katanya.

Di lokasi tersebut lanjut Kasubbag, ditemukan 5 unit sepeda motor diduga milik para pelaku yang bekerja melakukan aktivitas PETI. "Sepeda motor tersebut selanjutnya diamankan dibawa ke Polsek Singingi," katanya.

Di lokasi juga ditemukan 5 unit sepeda motor milik para pelaku peti dan terhadap 4 unit Sepeda Motor dibawa dan diamankan di Polsek Singingi dan 1 unit Sepeda Motor merk KLX tanpa Nopol ditinggal karena dalan keadaan terkunci stang.

Petugas kata Kasubbag juga mengamankan satu buah dulang warna hitam, dua buah jerigen, satu unit mesin robin, dan satu botol kecil diduga berisikan air raksa.

"Kemarin (Rabu,red) penertiban PETI dilakukan didua kecamatan yakni Benai dan Singingi," katanya.

Sebelumnya pada Selasa, 7 September 2021 juga dilakukan penertiban aktivitas PETI diwilayah Kecamatan Pangean. Satu unit rakit PETI yang tengah beroperasi berhasil diamankan, namun para pelaku berhasil kabur melarikan diri kedalam kebun karet milik warga.

Kapolres menghimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi melakukan aktivitas PETI. Karena disamping melanggar UU juga bisa terancam pidana sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

Dimana setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).