Bupati Kampar Minta Tidak Ada yang Bermain di Pilkades Serentak

H-Catur-Sugeng-Susanto3.jpg
(Harisep Arno Putra /Riau online)

RIAU ONLINE, BANGKINANG-Dengan berakhirnya masa jabatan 102 Kepala Desa dari 242 Desa se-Kabupaten Kampar Tahun 2021, maka dijadwalkan tanggal 17 November 2021 Kabupaten Kampar akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa serentak bergelombang. 

 

Hal tersebut disampaikan Bupati Kampar Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto, saat memimpin rapat pembentukan panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Desa serentak dan bergelombang diruang rapat lantai III kantor Bupati Kampar, Bangkinang Kota, Kamis 9 September 2021.

 

Sesuai dengan Permendagri 72 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa ditengah pandemi Covid-19, maka Bupati Kampar meminta kepada panitia agar dalam menyusun kepanitiaan dan dan pelaksanaanya dilaksanakan sebaik mungkin. 

Bersama ketua DPRD Kampar M Faisal, ST, Catur menegaskan, tidak mau kembali terjadi sangketa pilkades yang terjadi pada pilkades di Desa Bukit Melintang yang diidikasi kecurangan dari panitia sendiri yang bermain. 

 

Untuk itu mulai saat ini panitia harus benar-benar mengkoodinir, siapa, berapa orang setiap desa yang akan mencalon dan berapa panitianya termasuk Forkopimcam. 


 

Dalam kondisi pandemi Covid-19, Catur juga mengingatkan bahwa tidak ada kampanye terbuka atau melaksanakan kegiatan apapun yang menimbulkan kerumunan.

 

"Untuk itu kembali lagi, agar panitia Kabupaten memberikan arahan dan pembinaan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan panitia desa," ujarnya.

 

Sementara itu Sekda Kampar Yusri mengatakan, bahwa dalam aturannya dalam pelaksanaan pilkades selama 6 tahun boleh melaksanakan pilkades sebanyak 2 tahap dengan 6 gelombang.

 

Sementara Kabupaten Kampar saat ini telah memasuki pilkades tahap kedua gelombang pertama Tahun 2021 yang dijadwalkan pada 17 November 2021 sebanyak 102 desa. 

 

Sementara untuk gelombang kedua akan dilaksanakan pada tahun 2023 sebanyak 86 Desa dan Gelombang III pada tahun 2025 sebanyak 54 Desa. 

 

Adapun aturan yang akan dilakukan panitia pilkades nantinya selama pandemi Covid-19 dengan mamatuhi protokol kesehatan dan setiap TPS tidak boleh lebih dari 500 orang DPT.(HARISEP ARNO PUTRA)